LBH Sejahtera Bersama Lampung Laksanakan Pemberdayaan Masyarakat dengan Tema Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan di Kecamatan Langkapura
Bandar Lampung, lantera.online - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan tema "Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan" pada Jumat, 17 Juli 2026.pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan kelurahan serta unsur masyarakat mengenai pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparatur desa/kelurahan, dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Materi pembinaan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dr. Indrawati Imron, S.H., M.H. , yang memaparkan mengenai pentingnya kesadaran hukum masyarakat, fungsi Posbankum, serta mekanisme pemberian layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh Masayu Robianti, S.H., M.H., CPCLE., CPM. , yang menjelaskan peran LBH dalam mendukung keberlangsungan Posbankum Desa/Kelurahan serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, aparatur wilayah, dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, lurah, sekretaris kelurahan, kepala lingkungan, ketua RT, serta unsur aparatur desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Langkapura. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan tema Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan ini, diharapkan terbentuk Posbankum yang semakin aktif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat akses terhadap keadilan, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang tertib, taat hukum, dan mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Komentar