Breaking News Proyek Super Apps senilai Rp1,45 Miliar di Kominfo Lamsel diduga sarat KKN
Memantik berbagai komentar, proyek Super Apps milik Pemkab Lampung Selatan leading sektor Diskominfo setempat diduga sarat KKN dan trindikasi fiktip.
Komentar datang dari Sekertaris DPP LSM Tunas Bangsa, Chandra S.sos, ia menduga bahwa Pengembangan Aplikasi Terintegrasi (Super Apps), dalam rangka pembangunan fondasi sistem digital satu pintu untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis elektronik.
Yang di alokasikan melalui APBD 2025 dengan anggaran mencapai Rp1,45 Miliar yang bertujuan untuk pengaduan dan administrasi masyarakat serta dapat dipantau langsung oleh pimpinan daerah namun kini justru terkesan masih ”tak jelas” , karena sampai saat ini, belum juga di luncurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui laman resmi Potral LPSE Lampung Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Lampung Selatan mengalokasikan anggaran Rp1.450.000.000 dalam satu paket pekerjaan.
Dari nilai tersebut, Rp1miliar direalisasikan untuk belanja jasa sistem informasi berupa pengembangan aplikasi Super Apps dengan penyedia Delta Klik Indonesia (DKI) Dan Rp449 juta dialokasikan untuk jasa konsultasi kepada Teknologi Cartensz Indonesia (TCI).
Hasil investigasi penelusuran terhadap toko daring penyedia Delta Klik Indonesia tidak menemukan produk atau layanan pembuatan aplikasi pemerintahan.
Pada sisi lain, nama Teknologi Cartensz Indonesia (TCI) juga tidak ditemukan dalam basis data e-Katalog LKPP, sehingga memunculkan tanda tanya mengenai legalitas maupun rekam jejak perusahaan tersebut.
Temuan ini layak menjadi perhatian aparat pengawas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Saat pertama kali diperkenalkan pada 2025, Super Apps diproyeksikan menjadi aplikasi terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan, mulai dari pelayanan dasar, perizinan hingga portal pengaduan masyarakat dalam satu plaporm digital.
Namun hingga memasuki 2026, peluncuran aplikasi itu tidak kunjung terealisasi dan belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan,
target operasional, maupun manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,dengan anggaran fantastis dan telah dibelanjakan, publik ingin mengetahui sejauh mana proyek tersebut benarbenar memberikan hasil.
Transparansi menjadi keharusan bukan sekadar janji, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga perlu membuka dan menjelaskan kepada publik secara utuh dokumen terkait pengadaan.
Proses pekerjaan, hingga alasan belum diluncurkannya aplikasi yang telah menghabiskan angaran miliaran rupiah tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara, lanjut Chandra.
Apa kendala dan alasan sehingga belum diluncurkannya ’gerbong’ sistem digital satu pintu untuk mengintegrasikan layanan publik tersebut, tutup Chandra (Fj)

Komentar